Buku ini membahas metode alternatif penyelesaian sengketa (ADR) yang digunakan sebagai alternatif dari litigasi dalam menyelesaikan konflik. Fokus utama dari buku ini adalah mediasi sebagai salah satu bentuk ADR yang paling umum digunakan, terutama dalam konteks hukum di Indonesia. Buku ini menguraikan prinsip-prinsip dasar, proses, serta manfaat dari mediasi sebagai upaya resolusi sengketa yang lebih cepat dan efisien. Buku ini sangat bermanfaat bagi praktisi hukum, mahasiswa hukum, serta pihak-pihak yang tertarik dalam memahami mekanisme alternatif dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.