Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2006 adalah sebuah regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur mengenai prosedur dan mekanisme dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah, termasuk penetapan batas maksimal pencairan anggaran dan pedoman teknis terkait pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.