Buku ini membahas mengenai harmonisasi hukum dalam pengembangan kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didukung oleh teknologi geospasial. Fokus utama buku ini adalah pada strategi integrasi teknologi geospasial dalam pembuatan kebijakan dan regulasi yang efektif untuk pengelolaan dan pengembangan kawasan perbatasan. Buku ini juga mengeksplorasi peran teknologi geospasial dalam mendukung keamanan, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.