Buku ini membahas berbagai aspek hukum terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Ini mencakup ketentuan hukum mengenai hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan aspek lainnya yang relevan dengan perlindungan kekayaan intelektual. Buku ini sangat berguna bagi praktisi hukum, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami dasar-dasar hukum kekayaan intelektual di Indonesia.