Sebelum ada peraturan internasional untuk mencegah tubrukan di
laut, setiap negara, baik negara anggota IMO (yang saat itu masih bernama
IMCO-Inter-Governmental Consultative Organization) maupun yang
bukan anggota, membuat aturan yang berbeda-beda, schingga para
navigator (Nakhoda dan Mualim kapal niaga) mengalami kesulitan apabila
‘memasuki wilayah negara lain dan perairan internasional.